IDENTIFIKASI PELUANG USAHA DAN
PERENCANAAN PRODUK KREATIF
1.
PENGERTIAN
PELUANG USAHA
Peluang dalam bahasa inggris adalah opportunity yang berarti kesempatan yang muncul dari sebuah
kejadian atau momen. Jadi peluang berasal dari kesempatan yang muncul dan
menjadi ilham (ide) bagi seseorang.
2.
SUMBER
PELUANG USAHA
☀
Peluang
dari diri sendiri, terbagi tiga yaitu
a)
Hobi
b)
Keahlian
c)
Pengetahuan
dan latar belakang pendidikan
☀
Peluang
dari lingkungan
a)
Usaha
atau bisnis orang tua
b)
Lingkungan
rumah, yaitu tetangga, teman sekolah, dan teman main
c)
Saat
anda berkunjung ke berbagai tempat
☀
Peluang
dari konsumen
a)
Keluhan-keluhan
dari konsumen
b)
Saran-saran
dari konsumen
c)
Permintaan
khusus konsumen dan calon konsumen
d)
Angan-angan
yang diimpikan konsumen tentang produk atau jasa tertentu
e)
Harapan
dari konsumen terhadap produk atau jasa anda
A.
EKONOMI
KREATIF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Berdasarkan Institute
For Development Economy and Finance (2005), ekonomi kreatif merupakan
proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitas kekayaan intelektual
berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi satu produk yang dapat
dijual.
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan
kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Adapun ciri-ciri ekonomi kreatif lainnya juga bisa merujuk
pada Studi Ekonomi Kreatif United Nations Conference on Trade and Development
(UNCTAD) tahun 2010, yang mengungkapkan bahwa konsep ekonomi kreatif dijabarkan
dengan ciri-ciri sebagai berikut:
• Mampu mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor serta juga mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
• Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi untuk mengembangkan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
• Merupakan kumpulan dari aktivitas ekonomi yang berbasis pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral secara menyeluruh dalam di level ekonomi mikro dan makro.
• Suatu pilihan strategi pengembangan yang memerlukan tindakan lintas kementerian dan kebijakan inovatif serta multidisiplin.
• Pada jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
• Mampu mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor serta juga mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
• Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi untuk mengembangkan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
• Merupakan kumpulan dari aktivitas ekonomi yang berbasis pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral secara menyeluruh dalam di level ekonomi mikro dan makro.
• Suatu pilihan strategi pengembangan yang memerlukan tindakan lintas kementerian dan kebijakan inovatif serta multidisiplin.
• Pada jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Pengertian
Industri Kreatif
Di Indonesia, dalam Cetak
Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008), ekonomi
kreatif didefinisikan sebagai era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian,
ekonomi industri, dan ekonomi informasi yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas
dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya
Sementara itu, mengutip dari situs Badan Ekonomi Kreatif,
ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan
pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ekonomi kreatif memiliki kaitan yang erat dengan industri kreatif. Ekonomi
kreatif membutuhkan keberadaan industri kreatif dengan kreativitas sumber daya
manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi
Jenis - Jenis Ekonomi Kreatif
Sektor industri kreatif ada banyak
jenisnya. Pembagian jenis ekonomi kreatif mengacu pada buku digital
“Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang diterbitkan Departemen
Perdagangan Republik Indonesia, terdiri dari 14 sektor, yang meliputi :
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan (handicraft)
5. Kuliner
6. Desain
7. Fashion
8. Film, video, dan fotografi
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan dan percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Radio dan televisi
14. Riset dan pengembangan
Setiap sektor ekonomi kreatif ini memiliki ciri khasnya tersendiri. Tapi, setiap pelaku ekonomi kreatif bisa mengambil lebih dari satu sektor yang tersedia. Ada kalanya, para pelaku ekonomi kreatif ini terlibat dalam menciptakan aneka produk ekonomi kreatif yang termasuk dalam berbagai jenis. Hal ini sah saja selama sesuai dengan bidang, keahlian dan kemampuan.
Di Indonesia sendiri, berbagai jenis ekonomi kreatif ini mengalami perkembangan pesat. Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif ini juga didorong oleh Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang juga telah berkembang selama beberapa tahun belakangan.
MEA memberkan peluang bagi industri kreatif untuk lebih berkembang dan melakukan ekspansi secara internasional. Dengan demikian, sektor ekonomi kreatif ini selanjutnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan perekenomian Indonesia agar meningkat secara positif.
Perkembangan ekonomi kreatif ini dapat mendorong perekonomian karena kemampuannya dalam mendorong :
• Terbukanya lapangan kerja baru
• Penurunan angka pengangguran
• Penciptaan masyarakat yang kreatif
• Pertumbuhan kompetisi dunia bisnis yang lebih sehat
• Peningkatan inovasi di berbagai sektor
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan (handicraft)
5. Kuliner
6. Desain
7. Fashion
8. Film, video, dan fotografi
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan dan percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Radio dan televisi
14. Riset dan pengembangan
Setiap sektor ekonomi kreatif ini memiliki ciri khasnya tersendiri. Tapi, setiap pelaku ekonomi kreatif bisa mengambil lebih dari satu sektor yang tersedia. Ada kalanya, para pelaku ekonomi kreatif ini terlibat dalam menciptakan aneka produk ekonomi kreatif yang termasuk dalam berbagai jenis. Hal ini sah saja selama sesuai dengan bidang, keahlian dan kemampuan.
Di Indonesia sendiri, berbagai jenis ekonomi kreatif ini mengalami perkembangan pesat. Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif ini juga didorong oleh Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang juga telah berkembang selama beberapa tahun belakangan.
MEA memberkan peluang bagi industri kreatif untuk lebih berkembang dan melakukan ekspansi secara internasional. Dengan demikian, sektor ekonomi kreatif ini selanjutnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan perekenomian Indonesia agar meningkat secara positif.
Perkembangan ekonomi kreatif ini dapat mendorong perekonomian karena kemampuannya dalam mendorong :
• Terbukanya lapangan kerja baru
• Penurunan angka pengangguran
• Penciptaan masyarakat yang kreatif
• Pertumbuhan kompetisi dunia bisnis yang lebih sehat
• Peningkatan inovasi di berbagai sektor
B.
PRODUK
KREATIF
Bedasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kreatif
berarti memiliki kemampuan untuk menciptakan, menciptakan daya cipta atau
bersifat (mengandung) daya cipta. Hasil dari produk kreatif diharapkan dapat
dijadikan produk andalan yang dapat menghasilkan pendapatan bagi usaha dan
menjadi solusi bagi ketidakpastian bisnis.
Terdapat
16 subsektor ekonomi kreatif yang dapat menghasilkan jasa atau produk kreatif,
antara lain sebagai berikut:
a)
Aplikasi
dan pengembangan permainan
b)
Arsitektur
c)
Desain
produk
d)
Fashion
e)
Desain
interior
f)
Desain
komunikasi visual
g)
Seni
pertunjukan
h)
Film,
animasi, dan video
i)
Fotografi
j)
Kriya
k)
Kuliner
l)
Musik
m)
Penerbitan
n)
Periklanan
o)
Seni
rupa
p)
Televisi
dan radio
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia
berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen
Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1. Periklanan:
kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik
(televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran
selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery
advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
2. Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape
architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya:
arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
5 digit; 73100
3. Pasar Barang Seni:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan
langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri,
toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan,
kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
4. Kerajinan: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang
dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai
dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan
yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan,
bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin,
kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
5. Desain: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain
aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi
lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan
Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film,
dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata
artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan
Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan
distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi
pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer,
drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik),
desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan
Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang,
dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir
(engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan,
dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer
dan Peranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi
informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan
database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan
peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi dan Radio:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan
acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan
Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan
tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material
baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan
pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan
pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan
manajemen.
15. Kuliner: kegiatan
kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam
sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk
makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar
ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan
informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas
Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar
negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan
pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia
memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan
sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian
dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak
tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan ekonomi kreatif sebagai
prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas
serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak
sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro,
gehu, batagor, bajigur dan ketoprak.
C.
MERENCANAKAN
PRODUK KREATIF UNTUK USAHA
1.
Perencanaan
Produk Kreatif dan Penggunaan Teknologi Digital
Penggunaan
teknologi digitak dapat diterapkan dalam bentuk pemasaran online, membuat akun, penjualan di media sosial, menggunakan
aplikasi untuk keuangan dan administrasi usaha, atau bahkan membuat toko online melalui blog atau marketplace.
Berikut adalah
beberapa hal yang perlu direncanakan dalam membuat produk kreatif:
1)
Latar
belakang usaha
2)
Ide
kreatif dan inovasi usaha
3)
Deskripsi
produk
4)
Target
segmentasi pelanggan
5)
Sumber
modal atau pendanaan
6)
Cara
penjualan dan pemasaran
7)
Lokasi
usaha
8)
Layout lokasi
9)
Alat
dan fasilitas
10) Bahan baku
11) Cara pengolahan dan produksi
12) Nama usaha, merek dagang, dan logo
13) Kemasan
14) Penggunaan teknologi digital
2.
Action Plan (rencana aksi)
Setelah membuat perencanaan usaha, langkah selanjutnya
adalah membuat rencana aksi. Manfaat dari pembuatan rencana aksi adalah Anda
dapat mengetahui hal-hal yang akan dilakukan setelah pembuatan rencaan usaha
berserta jadwal waktu yang ditetapkan. Dengan membuat rencana aksi, Anda sudah
dapat langsung mempersiapkan usaha sampai pada pelaksanaan usahanya, artinya
usaha Anda sudah dapat diwujudkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar